Rabu, 15 Februari 2012

Resensi hukum dalam jagad ketertiban


PENDAHULUAN
            Bacaan “Hukum Dalam Jagat Ketertiban” karangan Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, S.H terbitan UKI Press pada tahun 2006  merupakan bacaan yang ditujukan untuk mahasiswa program doctor. Sehingga dalam membuat critical review mengenai bacaan ini cukuplah sulit. Karena kami adalah mahasiswa program sarjana atau S1. Terkadang sebuah kritikan dipandang sebagai ejekan atau cemoohan secara halus, akan tetapi sesungguhnya kritik berguna untuk saling membantu agar sesuatu itu menjadi lebih baik.
            Pada dasarnya hukum adalah sesuatu yang di ciptakan oleh manusia lengkap dengan kelebihan dan kekurangannya. Maka, hukum haruslah memiliki nurani untuk menutup kekurangannya dan menambah kelebihannya. Sehingga tidak hanya sebagai alat yang tegas untuk mengatur dan menciptakan ketertiban. Seorang yang memandang hukum secara sosiologis terkadang mendapat pandangan sebagai pemberi kesempatan terhadap para pelanggar hukum. Padahal sebenarnya mereka hanyalah ingin menegakkan hukum sesuai nurani dan menciptakan keadilan yang sebenar-benarnya dalam masyarakat.
            Hukum dibuat dengan  tujuan untuk mengatur masyarakat dan menertibkannya. Akan tetapi sebelum masuk kedalamnya, kita haruslah paham mengenai arti ketertiban yang sebenarnya dalam mayarakat. Jika di telaah kembali hukum merupakan bagian kecil yang mengambil alih dalam menertibkan masyarakat. Ada bagian-bagian lain selain hukum yang dapat menciptakan ketertiban dalam masyarakat. Oleh karena itu perlulah untuk mengerti tentang jagat ketertiban itu sendiri.
RUMUSAN MASALAH
1. Apa kelebihan dan kekurangan dari buku ini?
2. Kritik dan saran apa yang cocok untuk buku ini?
TUJUAN
1. Memberi kelebihan dan kekurangan dari buku ini
2. Memberi kritik dan saran yang sesuai untuk buku ini
PEMBAHASAN (CRITICAL REVIEW)
Dalam buku karangan Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, S.H (Prof. Tjip) beliau membagi pembahasan dalam dua bagian. Bagian pertama tentang “Wajah Ilmu Hukum dalam Perkembangan” masih dibagi lagi menjadi tujuh sub bagian, diantaranya adalah kesatuan ilmu pengetahuan, ilmu hukum dan garis depan sains, hukum dan pascamodernisme, dan lainnya. Kemudian di bagian kedua “Hukum dalam Jagat Ketertiban” beliau juga membagi kedalam tujuh bagian. Beberapa sub bagiannya berjudul hukum dalam jagat ketertiban, asas-asas hukum, kepastian hukum, dan lainnya.
Dalam sebuah lingkungan manusia selalu terjadi perubahan yang bergerak maju dan dinamis. Sehingga menuntut mereka (manusia) untuk dapat bertahan hidup dan berilmu pengetahuan yang bergerak maju dan dinamis pula. Dengan ketentuan seperti itu maka, sebuah ilmu tidak dapat berjalan atau pun berdiri sendiri, akan tetapi justru berjalan bersama-sama. Sesuai dengan buku yang saya baca ini Prof. Tjip lebih menekankan bahwa ilmu hukum itu tidak dapat berdiri sendiri dalam menertibkan masyarakat. Tetapi membutuhkan ilmu bantu lain guna membantu ilmu hukum itu sendiri menciptakan ketertiban.
Selain itu, Prof. Tjip juga menjelaskan tentang pembuatan undang-undang di Indonesia  yang harusnya lebih mementingkan masyarakat. Sesuai dengan buku ini menurut beliau dalam membuat sebuah undang-undang haruslah melihat kepada kebutuhan masyarakat yang ada dan bukan hanya mengutamakan pembuatan secara teknis formal saja. Agar dalam penerapan terwujudlah suatu ketertiban yang sejatinya adalah tujuan  dari hukum. Beliau juga memaparkan bahwa dalam membuat undang-undang itu sendiri memungkinkan untuk terjadinya kriminalitas seperti korupsi, kolusi dan nepotisme.
Pada bagian kedua lebih menjelaskan kepada inti sari dan pemikiran utama dari buku ini. Dalam bagian ini Prof. Tjip menerangkan bahwa jika ilmu hukum ingin menjadi ilmu yang sebenar-benarnya maka haruslah tidak hanya mengetahui hukum negara saja. Karena jika berpedoman pada hukum negara saja maka hukum tidak akan bisa memperlihatkan kelebihannya dalam menciptakan ketertiban dibanding dengan kaidah sosial lain.
Kemudian beliau juga memaparkan bahwa asas bukanlah hanya baju saja bagi hukum, melainkan sebagai pedoman untuk melaksanakan hukum. Jadi tidak hanya membaca undang-undang saja tapi menjalankannya sesuai makna yang di kandung dalam undang-undang tersebut.
Menurut saya buku ini sudah sesuai untuk di baca, karena sudah memenuhi bagian yang ada. Ejaan yang di gunakan juga sudah memenuhi ketentuan. Akan tetapi bahasa yang digunakan masih sukar untuk di mengerti. Istilah yang mungkin masih jarang di dengarkan.
Apabila bicara mengenai bagian dari tiap-tiap bagian bacaan yang ada, masih memiliki sedikit kekurangan. Pada setiap bagian judul bacaan atau risalah ada yang dilengkapi dengan penutup dan ada juga yang tidak. Padahal sesungguhnya penutup dari bagian-bagian ini sangat penting agar para pembaca lebih mengerti inti dari risalah tersebut. Kemudian kelebihan dari bagian-bagian risalah itu adalah mengenai fakta-faktanya. Prof. Tjip menyuguhkan berbagai kutipan yang benar dan nyata ada.
Kemudian jika membicarakan tentang isi, Prof. Tjip dalam buku ini memberatkan bahwa hukum adalah produk yang gagal dalam mengatur jagat ketertiban masyarakat. Yang padahal tujuan dari hukum itu sendiri adalah untuk menciptakan ketertiban dalam masyarakat. Bagi saya hukum tidak hanya bisa berpandangan sosiologis saja, memandang semua adalah harus berperi kemanusiaan, akan tetapi normatif juga. Karena di dalam itu semua, jika memberatkan kepada satu sisi maka tidak akan ada keseimbangan hukum.








PENUTUP
            Buku ini memiliki berbagai banyak pengetahuan yang diperlukan untuk kita. Akan tetapi tentu saja masih ada kekurangan karena sejatinya tidak ada yang sempurna. Berbagi kritik dan saran bukan lah untuk membuat suatu masalah atau kekacauan akan tetapi lebih kepada membangun diri untuk menjadi lebih baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar