PENDAHULUAN
Bacaan “Hukum Dalam Jagat
Ketertiban” karangan Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, S.H terbitan UKI Press pada
tahun 2006 merupakan bacaan yang
ditujukan untuk mahasiswa program doctor. Sehingga dalam membuat critical review
mengenai bacaan ini cukuplah sulit. Karena kami adalah mahasiswa program
sarjana atau S1. Terkadang sebuah kritikan dipandang sebagai ejekan atau
cemoohan secara halus, akan tetapi sesungguhnya kritik berguna untuk saling
membantu agar sesuatu itu menjadi lebih baik.
Pada dasarnya hukum adalah sesuatu
yang di ciptakan oleh manusia lengkap dengan kelebihan dan kekurangannya. Maka,
hukum haruslah memiliki nurani untuk menutup kekurangannya dan menambah
kelebihannya. Sehingga tidak hanya sebagai alat yang tegas untuk mengatur dan
menciptakan ketertiban. Seorang yang memandang hukum secara sosiologis
terkadang mendapat pandangan sebagai pemberi kesempatan terhadap para pelanggar
hukum. Padahal sebenarnya mereka hanyalah ingin menegakkan hukum sesuai nurani
dan menciptakan keadilan yang sebenar-benarnya dalam masyarakat.
Hukum dibuat dengan tujuan untuk mengatur masyarakat dan
menertibkannya. Akan tetapi sebelum masuk kedalamnya, kita haruslah paham
mengenai arti ketertiban yang sebenarnya dalam mayarakat. Jika di telaah
kembali hukum merupakan bagian kecil yang mengambil alih dalam menertibkan
masyarakat. Ada bagian-bagian lain selain hukum yang dapat menciptakan
ketertiban dalam masyarakat. Oleh karena itu perlulah untuk mengerti tentang
jagat ketertiban itu sendiri.
RUMUSAN
MASALAH
1.
Apa kelebihan dan kekurangan dari buku ini?
2.
Kritik dan saran apa yang cocok untuk buku ini?
TUJUAN
1.
Memberi kelebihan dan kekurangan dari buku ini
2.
Memberi kritik dan saran yang sesuai untuk buku ini
PEMBAHASAN (CRITICAL
REVIEW)
Dalam
buku karangan Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, S.H (Prof. Tjip) beliau membagi
pembahasan dalam dua bagian. Bagian pertama tentang “Wajah Ilmu Hukum dalam
Perkembangan” masih dibagi lagi menjadi tujuh sub bagian, diantaranya adalah
kesatuan ilmu pengetahuan, ilmu hukum dan garis depan sains, hukum dan
pascamodernisme, dan lainnya. Kemudian di bagian kedua “Hukum dalam Jagat
Ketertiban” beliau juga membagi kedalam tujuh bagian. Beberapa sub bagiannya
berjudul hukum dalam jagat ketertiban, asas-asas hukum, kepastian hukum, dan
lainnya.
Dalam
sebuah lingkungan manusia selalu terjadi perubahan yang bergerak maju dan
dinamis. Sehingga menuntut mereka (manusia) untuk dapat bertahan hidup dan
berilmu pengetahuan yang bergerak maju dan dinamis pula. Dengan ketentuan
seperti itu maka, sebuah ilmu tidak dapat berjalan atau pun berdiri sendiri,
akan tetapi justru berjalan bersama-sama. Sesuai dengan buku yang saya baca ini
Prof. Tjip lebih menekankan bahwa ilmu hukum itu tidak dapat berdiri sendiri
dalam menertibkan masyarakat. Tetapi membutuhkan ilmu bantu lain guna membantu
ilmu hukum itu sendiri menciptakan ketertiban.
Selain
itu, Prof. Tjip juga menjelaskan tentang pembuatan undang-undang di
Indonesia yang harusnya lebih
mementingkan masyarakat. Sesuai dengan buku ini menurut beliau dalam membuat
sebuah undang-undang haruslah melihat kepada kebutuhan masyarakat yang ada dan
bukan hanya mengutamakan pembuatan secara teknis formal saja. Agar dalam
penerapan terwujudlah suatu ketertiban yang sejatinya adalah tujuan dari hukum. Beliau juga memaparkan bahwa
dalam membuat undang-undang itu sendiri memungkinkan untuk terjadinya
kriminalitas seperti korupsi, kolusi dan nepotisme.
Pada
bagian kedua lebih menjelaskan kepada inti sari dan pemikiran utama dari buku
ini. Dalam bagian ini Prof. Tjip menerangkan bahwa jika ilmu hukum ingin
menjadi ilmu yang sebenar-benarnya maka haruslah tidak hanya mengetahui hukum
negara saja. Karena jika berpedoman pada hukum negara saja maka hukum tidak
akan bisa memperlihatkan kelebihannya dalam menciptakan ketertiban dibanding
dengan kaidah sosial lain.
Kemudian
beliau juga memaparkan bahwa asas bukanlah hanya baju saja bagi hukum, melainkan sebagai pedoman untuk melaksanakan
hukum. Jadi tidak hanya membaca undang-undang saja tapi menjalankannya sesuai makna
yang di kandung dalam undang-undang tersebut.
Menurut
saya buku ini sudah sesuai untuk di baca, karena sudah memenuhi bagian yang
ada. Ejaan yang di gunakan juga sudah memenuhi ketentuan. Akan tetapi bahasa
yang digunakan masih sukar untuk di mengerti. Istilah yang mungkin masih jarang
di dengarkan.
Apabila
bicara mengenai bagian dari tiap-tiap bagian bacaan yang ada, masih memiliki
sedikit kekurangan. Pada setiap bagian judul bacaan atau risalah ada yang
dilengkapi dengan penutup dan ada juga yang tidak. Padahal sesungguhnya penutup
dari bagian-bagian ini sangat penting agar para pembaca lebih mengerti inti
dari risalah tersebut. Kemudian kelebihan dari bagian-bagian risalah itu adalah
mengenai fakta-faktanya. Prof. Tjip menyuguhkan berbagai kutipan yang benar dan
nyata ada.
Kemudian
jika membicarakan tentang isi, Prof. Tjip dalam buku ini memberatkan bahwa
hukum adalah produk yang gagal dalam
mengatur jagat ketertiban masyarakat. Yang padahal tujuan dari hukum itu
sendiri adalah untuk menciptakan ketertiban dalam masyarakat. Bagi saya hukum
tidak hanya bisa berpandangan sosiologis saja, memandang semua adalah harus
berperi kemanusiaan, akan tetapi normatif juga. Karena di dalam itu semua, jika
memberatkan kepada satu sisi maka tidak akan ada keseimbangan hukum.
PENUTUP
Buku ini memiliki berbagai banyak
pengetahuan yang diperlukan untuk kita. Akan tetapi tentu saja masih ada
kekurangan karena sejatinya tidak ada yang sempurna. Berbagi kritik dan saran
bukan lah untuk membuat suatu masalah atau kekacauan akan tetapi lebih kepada
membangun diri untuk menjadi lebih baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar